8 Kepada orang-orang yang belum kawin dan kepada wanita-wanita yang sudah janda, inilah nasihat saya: Lebih baik Saudara tetap hidup sendiri seperti saya.
9 Tetapi kalau Saudara tidak dapat menahan nafsu, Saudara hendaknya kawin. Sebab lebih baik Saudara kawin daripada nafsu berahimu berkobar-kobar.
10 Terhadap mereka yang sudah kawin, inilah perintah saya: (Sebenarnya bukan saya yang memberi perintah ini, tetapi Tuhan.) Seorang wanita yang sudah kawin janganlah meninggalkan suaminya.
11 Tetapi kalau ia sudah meninggalkannya, ia harus tetap tidak bersuami, atau kembali kepada suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya.
12 Kepada yang lain-lainnya, nasihat saya ialah: -- ini nasihat saya sendiri, bukan Tuhan -- kalau seorang Kristen beristrikan seorang wanita yang tidak percaya kepada Kristus, dan istrinya setuju untuk hidup bersama dengan dia, orang itu tidak boleh menceraikan istrinya.
13 Dan kalau seorang wanita Kristen bersuamikan seorang yang tidak percaya kepada Kristus, dan suaminya setuju untuk hidup bersama dengan dia, maka istri itu tidak boleh menceraikan suaminya.
14 Sebab suami yang tidak percaya dilayakkan untuk menjadi anggota umat Allah karena perkawinannya dengan istri yang sudah menjadi milik Allah. Begitu juga istri yang tidak percaya dilayakkan untuk menjadi anggota umat Allah, karena perkawinannya dengan suami yang sudah menjadi milik Allah. Kalau tidak begitu, anak-anak mereka tentunya seperti anak-anak kafir, padahal anak-anak itu dianggap sebagai anggota umat Allah.