1 Saudara-saudaraku! Saudara semuanya sudah mengenal hukum. Jadi, kalian tahu bahwa kekuasaan hukum atas seseorang, berlaku hanya selama orang itu masih hidup.
2 Seorang wanita yang bersuami, umpamanya, terikat oleh hukum kepada suaminya hanya selama suaminya masih hidup. Kalau suaminya mati, istri itu bebas dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya.
3 Kalau wanita itu hidup dengan laki-laki yang lain pada waktu suaminya masih hidup, maka wanita itu dikatakan berzinah. Tetapi kalau suaminya meninggal, maka secara hukum, wanita itu sudah bebas. Dan kalau ia kawin lagi dengan seorang laki-laki yang lain, maka ia tidak berzinah.
4 Begitu juga halnya dengan kalian, Saudara-saudaraku. Terhadap hukum agama Yahudi kalian sudah mati, karena kalian telah dipersatukan dengan tubuh Kristus dan menjadi kepunyaan Dia yang sudah dihidupkan kembali dari kematian. Ia dihidupkan dari kematian supaya kita menjadi berguna bagi Allah dalam kehidupan kita.
5 Sebab, dahulu kita hidup menurut sifat-sifat manusia. Pada waktu itu keinginan-keinginan yang berdosa, yang timbul karena adanya hukum agama, memegang peranan dalam diri kita. Itu sebabnya kita melakukan hal-hal yang mengakibatkan kematian.
6 Tetapi sekarang kita tidak lagi terikat pada hukum agama Yahudi. Kita sudah mati terhadap hukum yang dahulunya menguasai kita. Kita tidak lagi mengabdi dengan cara yang lama, menurut hukum yang tertulis. Sekarang kita mengabdi menurut cara baru yang ditunjukkan oleh Roh Allah kepada kita.
7 Kalau begitu, apakah yang dapat kita katakan? Bahwa hukum agama Yahudi jahat? Tentu tidak! Tetapi hukum itulah yang mengajar saya tentang dosa. Saya tidak akan tahu tamak itu apa, kalau hukum agama tidak mengatakan, “Janganlah tamak.”