10 Orang yang mengumpulkan abu sapi itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia najis sampai matahari terbenam. Peraturan itu berlaku untuk selama-lamanya, baik untuk orang Israel maupun untuk orang asing yang tinggal menetap di tengah-tengah mereka.
11 Orang yang kena mayat menjadi najis selama tujuh hari.
12 Pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia harus menyucikan diri dengan air upacara; barulah ia bersih. Tetapi kalau pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia tidak membersihkan diri, ia tetap najis.
13 Orang yang kena mayat dan tidak menyucikan diri adalah najis, karena ia belum disiram dengan air upacara. Ia menajiskan Kemah Tuhan dan karena itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah.
14 Apabila seseorang mati di dalam sebuah kemah, siapa saja yang ada di dalam kemah itu atau masuk ke dalamnya, menjadi najis selama tujuh hari.
15 Semua kendi dan periuk yang tidak ada tutupnya juga menjadi najis.
16 Setiap orang yang kena mayat orang yang mati dibunuh, atau yang mati dengan sendirinya di ladang, menjadi najis selama tujuh hari. Begitu pula orang yang menyentuh kuburan atau tulang orang mati.