7 “Apa yang dikatakan anak-anak Zelafehad itu memang pantas. Jadi berilah mereka tanah pusaka bersama-sama dengan sanak saudara ayah mereka. Warisan Zelafehad itu harus diturunkan kepada anak-anaknya yang perempuan.
8 Katakanlah kepada bangsa Israel bahwa apabila seorang laki-laki mati dan ia tidak mempunyai anak laki-laki, maka tanah pusakanya harus diwariskan kepada anaknya yang perempuan.
9 Kalau ia tidak mempunyai anak perempuan, tanah pusakanya itu diwariskan kepada saudaranya laki-laki.
10 Kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki, tanahnya itu untuk saudara laki-laki ayahnya.
11 Kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki, dan tak ada pula saudara laki-laki ayahnya, tanahnya itu menjadi milik kerabat yang paling dekat dari kaumnya.” Ketentuan itu harus dipatuhi orang Israel sebagai peraturan hukum yang diperintahkan Tuhan melalui Musa.
12 Tuhan berkata kepada Musa, “Naiklah ke Gunung Abarim, dan dari situ pandanglah negeri yang akan Kuberikan kepada orang Israel.
13 Sesudah memandangnya, engkau akan mati seperti abangmu Harun,