29 Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
30 Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
31 Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
32 Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
33 Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
34 Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah Tuhan, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel.”