8 Setiap wanita yang mewarisi tanah pusaka di dalam salah satu suku bangsa Israel, harus kawin dengan orang dari suku itu juga. Dengan demikian setiap orang Israel akan mewarisi tanah pusaka nenek moyangnya,
9 sehingga tanah pusaka itu tidak berpindah-pindah dari satu suku ke suku yang lain. Setiap suku bangsa Israel akan tetap memiliki tanah pusakanya sendiri.”
10-11 Jadi sesuai dengan perintah Tuhan kepada Musa, kelima anak perempuan Zelafehad itu, yakni Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa kawin dengan orang-orang yang masih saudara dari pihak ayah.
12 Mereka kawin dengan orang-orang dari kaum-kaum dalam suku bangsa Manasye, anak Yusuf. Dengan demikian tanah pusaka mereka tetap menjadi milik suku bangsa ayah mereka.
13 Itulah peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang diberikan Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa, waktu bangsa Israel ada di dataran Moab di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho.