4 maka kamu harus menyelidikinya dengan teliti. Sekiranya kejahatan itu benar-benar telah terjadi di Israel,
5 orang yang bersalah harus dibawa ke luar kota dan dilempari batu sampai mati.
6 Tetapi ia hanya boleh dihukum mati kalau ada dua orang saksi atau lebih; seseorang tak boleh dihukum mati berdasarkan keterangan satu orang saksi saja.
7 Para saksi harus lemparkan batu yang pertama kepada orang itu, diikuti seluruh rakyat. Dengan demikian kamu berantas kejahatan itu.
8 Apabila ada perkara yang tak dapat diputuskan oleh hakim-hakim setempat karena terlalu sulit, misalnya perkara pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja, perselisihan tentang hak milik atau luka-melukai badan, kamu harus pergi ke tempat yang dipilih Tuhan Allahmu.
9 Ajukanlah perkaramu itu kepada imam-imam Lewi dan kepada hakim yang sedang bertugas, lalu biarkan mereka memutuskannya.
10 Merekalah yang memberi keputusan, dan kamu harus melakukan dengan teliti apa yang mereka katakan kepadamu.