1 “Sesudah bangsa-bangsa itu dibinasakan Tuhan Allahmu dan negerinya diberikan kepadamu, dan sesudah kamu mengambil kota-kota dan rumah-rumah mereka dan diam di situ,
2-3 wilayah itu harus kamu bagi menjadi tiga bagian, masing-masing dengan sebuah kota suaka yang mudah dicapai supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
4 Kalau seseorang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain yang bukan musuhnya, ia dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan boleh tinggal hidup.
5-6 Misalnya dua orang bersama-sama masuk hutan untuk menebang kayu. Sementara yang seorang menebang pohon, kepala kapaknya terlepas dari gagangnya dan kena temannya sehingga tewas. Maka orang yang telah membunuh tanpa sengaja itu tidak bersalah dan boleh lari ke salah satu dari tiga kota suaka itu supaya selamat. Sekiranya ada satu kota suaka saja, mungkin jaraknya ke sana terlalu jauh, dan anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu dapat mengejar dia dan dalam kemarahannya membunuh orang yang tak bersalah.