4 Kalau seseorang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain yang bukan musuhnya, ia dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan boleh tinggal hidup.
5-6 Misalnya dua orang bersama-sama masuk hutan untuk menebang kayu. Sementara yang seorang menebang pohon, kepala kapaknya terlepas dari gagangnya dan kena temannya sehingga tewas. Maka orang yang telah membunuh tanpa sengaja itu tidak bersalah dan boleh lari ke salah satu dari tiga kota suaka itu supaya selamat. Sekiranya ada satu kota suaka saja, mungkin jaraknya ke sana terlalu jauh, dan anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu dapat mengejar dia dan dalam kemarahannya membunuh orang yang tak bersalah.
7 Sebab itu aku memerintahkan kamu untuk menyediakan tiga kota.
8 Apabila Tuhan Allahmu sudah memperluas wilayahmu seperti yang dijanjikan-Nya kepada leluhurmu, dan seluruh negeri itu sudah diberikan kepadamu,
9 kamu harus memilih tiga kota suaka lagi. (Negeri itu akan diberikan kepadamu kalau kamu melakukan segala sesuatu yang saya perintahkan kepadamu hari ini, dan kalau kamu mencintai Tuhan Allahmu dan hidup menurut ajaran-Nya.)
10 Lakukanlah itu supaya kamu jangan berdosa karena membiarkan orang yang tak bersalah dibunuh di negeri yang diberikan Tuhan Allahmu kepadamu.”
11 “Tetapi lain halnya kalau seseorang menghadang musuhnya dan dengan sengaja dan rasa benci membunuh dia, lalu melarikan diri ke salah satu kota suaka untuk mendapat perlindungan.