10 “Apabila kamu berperang dan Tuhan Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
11 mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin kauperistri.
12 Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
13 dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
14 Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah kaupaksa bersetubuh dengan engkau.”
15 “Misalkan seorang punya dua istri, dan keduanya melahirkan anak laki-laki, tetapi anak yang lahir lebih dahulu bukan anak dari istri kesayangannya.
16 Kalau orang itu mau menentukan bagaimana ia akan membagi kekayaannya kepada anak-anaknya, ia tak boleh memihak pada anak dari istri kesayangannya dengan memberi kepada anak itu bagian yang menjadi hak anak sulung.