17 Ia harus memberi bagian dua kali lipat dari harta bendanya kepada anak laki-laki yang sulung, walaupun anak itu bukan anak dari istri kesayangannya. Hak anak sulung harus diakui oleh ayahnya, dan kepada anak itu harus diberi warisan yang menjadi haknya menurut hukum.”
18 “Misalkan ada anak laki-laki yang keras kepala, suka memberontak dan tak mau menurut kepada orang tuanya walaupun mereka sudah menghukum dia.
19 Maka orang tuanya harus membawa dia kepada para pemuka kota tempat mereka tinggal dan minta supaya anak itu diadili.
20 Mereka harus berkata kepada para pemuka kota itu, ‘Anak kami ini keras kepala, suka memberontak dan tak mau taat kepada kami; ia memboroskan uang dan suka mabuk.’
21 Lalu orang-orang lelaki dari kota itu harus melempari anak itu dengan batu sampai mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu. Semua orang di Israel akan mendengar tentang kejadian itu dan menjadi takut.”
22 “Apabila seseorang telah dihukum mati karena suatu kejahatan, dan mayatnya digantung pada tiang,
23 mayat itu tak boleh dibiarkan di situ sepanjang malam, tetapi harus dikubur pada hari itu juga. Mayat yang tergantung pada tiang mendatangkan kutuk Allah atas negeri. Jadi, kuburkanlah mayat itu supaya kamu tidak mencemarkan negeri yang diberikan Tuhan Allahmu kepadamu.