25 Tetapi lain halnya kalau di ladang seorang laki-laki memperkosa seorang gadis yang sudah bertunangan dengan orang lain. Dalam hal itu hanya yang laki-laki harus dihukum mati.
26 Gadis itu tak boleh diapa-apakan karena ia tidak melakukan sesuatu yang pantas dihukum mati. Perkara itu seperti perkara seorang yang menyerang orang lain dan membunuhnya.
27 Pemerkosaan itu terjadi di ladang, dan walaupun gadis itu berteriak minta tolong, namun tak ada orang yang datang menolongnya.
28 Misalkan seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan.
29 Dalam hal itu ia harus membayar kepada ayah gadis itu mas kawin seharga lima puluh uang perak. Gadis itu harus menjadi istrinya karena ia dipaksa bersetubuh dan selama hidupnya ia tak boleh diceraikan.
30 Tak seorang pun boleh menghina ayahnya dengan meniduri salah seorang istri ayahnya.”