1 Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah.
2 Kalau yang bersalah dijatuhi hukuman cambuk, hakim harus menyuruh dia menelungkup. Jumlah cambukan tergantung dari kejahatan yang telah dilakukannya,
3 tetapi tidak boleh lebih dari empat puluh kali. Kalau lebih, berarti orang itu dihina di depan umum.
4 Jangan memberangus mulut sapi yang sedang menebah gandum.”
5 “Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu.
6 Anak laki-laki sulung mereka harus dianggap anak saudara yang mati itu, supaya ia mempunyai keturunan di antara bangsa Israel.