5 “Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu.
6 Anak laki-laki sulung mereka harus dianggap anak saudara yang mati itu, supaya ia mempunyai keturunan di antara bangsa Israel.
7 Kalau orang itu tidak mau kawin dengan istri mendiang saudaranya, wanita itu harus pergi menghadap para pemuka kota dan berkata, ‘Ipar saya tidak mau melakukan kewajibannya memberi kepada saudaranya seorang keturunan di antara bangsa Israel.’
8 Lalu para pemuka kota harus memanggil orang itu dan bicara dengan dia. Kalau ia tetap menolak,
9 istri mendiang saudaranya harus mendekati dia di depan para pemuka kota, mencabut sandal orang itu, meludahi mukanya dan berkata, ‘Begini harus diperlakukan orang yang tak mau memberi keturunan kepada saudaranya.’
10 Keluarga orang itu akan dikenal di Israel sebagai ‘Keluarga orang yang dicabut sandalnya.’ ”
11 “Kalau dua orang laki-laki sedang berkelahi dan istri yang seorang berusaha menolong suaminya dengan meremas kemaluan lawan suaminya,