1 Sebelum tanah itu dibagi-bagikan untuk menjadi tanah pusaka bagi setiap suku, harus dipisahkan satu bagian untuk Tuhan. Tanah itu panjangnya harus 12,5 kilometer, dan lebarnya 10 kilometer. Seluruh daerah itu dinyatakan suci.
2 Untuk Rumah Tuhan disediakan dari tanah itu sebagian yang persegi empat, berukuran 250 meter setiap sisinya, dan dikelilingi lapangan selebar 25 meter dan di situlah harus didirikan Rumah Tuhan.
3 Separuh dari tanah itu, yang panjangnya 12,5 kilometer, dan lebarnya 5 kilometer harus disediakan untuk membangun Rumah Tuhan, yaitu daerah yang paling suci.
4 Tanah itu suci, dan disediakan bagi para imam yang bertugas menyelenggarakan kebaktian di Rumah Tuhan. Sebagian dari tanah itu akan menjadi tempat untuk rumah mereka, dan sebagian lagi untuk Rumah Tuhan.