1 Sebelum tanah itu dibagi-bagikan untuk menjadi tanah pusaka bagi setiap suku, harus dipisahkan satu bagian untuk Tuhan. Tanah itu panjangnya harus 12,5 kilometer, dan lebarnya 10 kilometer. Seluruh daerah itu dinyatakan suci.
2 Untuk Rumah Tuhan disediakan dari tanah itu sebagian yang persegi empat, berukuran 250 meter setiap sisinya, dan dikelilingi lapangan selebar 25 meter dan di situlah harus didirikan Rumah Tuhan.
3 Separuh dari tanah itu, yang panjangnya 12,5 kilometer, dan lebarnya 5 kilometer harus disediakan untuk membangun Rumah Tuhan, yaitu daerah yang paling suci.
4 Tanah itu suci, dan disediakan bagi para imam yang bertugas menyelenggarakan kebaktian di Rumah Tuhan. Sebagian dari tanah itu akan menjadi tempat untuk rumah mereka, dan sebagian lagi untuk Rumah Tuhan.
5 Separuh lagi dari tanah itu sebesar 12,5 kilometer kali 5 kilometer harus disediakan untuk orang-orang Lewi yang bekerja di dalam Rumah Tuhan. Di situ akan didirikan kota-kota di mana mereka boleh tinggal.
6 Di samping tanah yang suci itu, harus dipisahkan sebidang tanah yang panjangnya dua belas setengah kilometer dan lebarnya dua setengah kilometer, untuk sebuah kota yang boleh didiami siapa saja dari bangsa Israel.
7 Untuk penguasa yang memerintah harus juga disediakan tanah. Tanah itu terbentang dari batas barat daerah yang dikhususkan untuk Tuhan itu, sampai ke Laut Tengah, dan dari batas timur daerah yang dikhususkan itu, sampai ke perbatasan timur negeri itu. Jadi panjangnya sama dengan panjang dari salah satu bagian tanah yang diberikan kepada suku-suku Israel.