6 Ia boleh tinggal di kota itu sampai ia telah diadili di hadapan umum, dan sampai orang yang menjabat Imam Agung pada masa itu meninggal. Sesudah itu barulah orang itu boleh pulang ke kampung halamannya dari mana ia melarikan diri.”
7 Maka di daerah barat Sungai Yordan umat Israel menentukan kota-kota berikut ini sebagai kota suaka: Kedes di pegunungan Naftali di Galilea, Sikhem di pegunungan Efraim, dan Hebron di pegunungan Yehuda.
8 Di daerah timur Sungai Yordan di dataran tinggi padang pasir sebelah timur Yerikho, mereka menentukan kota-kota berikut ini sebagai kota suaka: kota Bezer di wilayah Ruben, kota Ramot di Gilead di wilayah Gad, dan kota Golan di Basan, wilayah Manasye.
9 Itulah semuanya kota-kota suaka yang ditentukan untuk seluruh umat Israel dan untuk setiap orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka. Setiap orang yang membunuh orang lain dengan tidak sengaja, boleh mendapat perlindungan di kota-kota itu dari kejaran orang yang mau membalas dendam kepadanya; ia tidak boleh dibunuh kalau belum diadili di depan umum.