53 “Kepada suku-suku itulah harus dibagikan tanah itu menjadi milik pusaka menurut nama-nama yang dicatat;
54 kepada yang besar jumlahnya haruslah engkau memberikan milik pusaka yang besar dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah engkau memberikan milik pusaka yang kecil; kepada setiap suku sesuai dengan jumlah orang-orangnya yang dicatat haruslah diberikan milik pusaka.
55 Tetapi tanah itu harus dibagikan dengan membuang undi; menurut nama suku-suku nenek moyang mereka haruslah mereka mendapat milik pusaka;
56 seperti yang ditunjukkan undian haruslah dibagikan milik pusaka setiap suku, di antara yang besar dan yang kecil jumlahnya.”
57 Inilah orang-orang yang dicatat dari orang Lewi, menurut kaum mereka: dari Gerson kaum orang Gerson; dari Kehat kaum orang Kehat dan dari Merari kaum orang Merari.
58 Inilah kaum-kaum Lewi: kaum orang Libni, kaum orang Hebron, kaum orang Mahli, kaum orang Musi dan kaum orang Korah. Adapun Kehat beranakkan Amram.
59 Dan nama isteri Amram ialah Yokhebed, anak perempuan Lewi, yang dilahirkan bagi Lewi di Mesir; dan bagi Amram perempuan itu melahirkan Harun dan Musa dan Miryam, saudara mereka yang perempuan.