28 Tetapi apabila perempuan itu tidak mencemarkan dirinya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak.”
29 Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya,
30 atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada Tuhan dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu.
31 Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, tetapi perempuan itu haruslah menanggung akibat kesalahannya.