35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.