47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 -- kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta -- hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apa pun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,