4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati atau orang yang tertumpah maninya
5 atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia yang menajiskan dia, dengan kenajisan apa pun ia menjadi najis,
6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis sampai matahari terbenam dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air.
7 Sesudah matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir dan sesudah itu bolehlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus itu, karena itulah yang menjadi makanannya.
8 Janganlah ia makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas, supaya jangan ia menjadi najis karenanya; Akulah Tuhan.
9 Dan mereka harus tetap berpegang pada kewajibannya terhadap Aku, supaya dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada dirinya dan mati oleh karenanya, karena mereka telah melanggar kekudusan kewajiban itu; Akulah Tuhan, yang menguduskan mereka.
10 Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan.