6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis sampai matahari terbenam dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air.
7 Sesudah matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir dan sesudah itu bolehlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus itu, karena itulah yang menjadi makanannya.
8 Janganlah ia makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas, supaya jangan ia menjadi najis karenanya; Akulah Tuhan.
9 Dan mereka harus tetap berpegang pada kewajibannya terhadap Aku, supaya dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada dirinya dan mati oleh karenanya, karena mereka telah melanggar kekudusan kewajiban itu; Akulah Tuhan, yang menguduskan mereka.
10 Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan.
11 Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, demikian juga mereka yang lahir di rumahnya.
12 Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus.