23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi Tuhan.
24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25 Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
26 Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak Tuhan dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapa pun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik Tuhan.
27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28 Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi Tuhan dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi Tuhan.
29 Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.