16 Imam yang diurapi harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan.
17 Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di hadapan Tuhan, di depan tabir.
18 Kemudian dari darah itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan Tuhan di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan.
19 Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu itu dan dibakarnya di atas mezbah.
20 Beginilah harus diperbuatnya dengan lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan.
21 Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah.
22 Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja melakukan salah satu hal yang dilarang Tuhan, Allahnya, sehingga ia bersalah,