2 Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya.
3 Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
4 dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu.
5 Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi Tuhan; itulah korban penebus salah.
6 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
7 Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu.
8 Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu.