8 Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu.
9 Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah bagi imam yang mempersembahkannya.
10 Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian.”
11 “Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada Tuhan.
12 Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak.
13 Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban keselamatannya.
14 Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi Tuhan. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan.