9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa.”
12 “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.