35 tabut hukum Allah dengan kayu-kayu pengusungnya dan tutup pendamaian,
36 meja, segala perkakasnya dan roti sajian,
37 kandil dari emas murni, lampu-lampunya -- lampu yang harus teratur di atasnya -- dan segala perkakasnya, minyak untuk penerangan,
38 mezbah dari emas, minyak urapan, ukupan dari wangi-wangian, tirai pintu kemah,
39 mezbah tembaga dengan kisi-kisi tembaganya, kayu-kayu pengusungnya dan segala perkakasnya, bejana pembasuhan dengan alasnya,
40 layar pelataran, tiangnya dan alasnya, dan tirai untuk pintu gerbang pelataran, talinya dan patoknya, segala perkakas untuk pekerjaan mendirikan Kemah Suci, yakni Kemah Pertemuan itu;
41 pakaian jabatan yang dipakai apabila diselenggarakan kebaktian di tempat kudus, pakaian kudus untuk imam Harun, dan pakaian anak-anaknya untuk memegang jabatan imam.