65 Dan tentang mereka diputuskan oleh kepala daerah, bahwa mereka tidak boleh makan dari persembahan maha kudus, sampai ada seorang imam bertindak dengan memegang Urim dan Tumim.
66 Seluruh jemaah itu bersama-sama ada empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh orang,
67 selain dari budak mereka laki-laki dan perempuan yang berjumlah tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh orang. Pada mereka ada dua ratus empat puluh lima penyanyi laki-laki dan perempuan.
68 Mereka mempunyai tujuh ratus tiga puluh enam ekor kuda, dua ratus empat puluh lima ekor bagal,
69 empat ratus tiga puluh lima ekor unta dan enam ribu tujuh ratus dua puluh ekor keledai.
70 Sebagian dari kepala kaum keluarga memberi sumbangan untuk pekerjaan itu, sedang kepala daerah memberi sumbangan untuk perbendaharaan seribu dirham emas, lima puluh buah bokor penyiraman, dan lima ratus tiga puluh helai kemeja imam.
71 Pula beberapa kepala kaum keluarga memberi sumbangan untuk perbendaharaan pekerjaan itu dua puluh ribu dirham emas dan dua ribu dua ratus mina perak.