17 Maka kalau mereka hendak masuk dari pintu-pintu gerbang pelataran dalam, mereka harus mengenakan pakaian lenan; mereka tidak boleh memakai pakaian bulu domba waktu mereka bertugas di pintu-pintu gerbang pelataran dalam atau waktu menyelenggarakan kebaktian dalam Bait Suci.
18 Mereka harus memakai destar lenan dan memakai celana lenan, tetapi jangan memakai ikat pinggang yang menimbulkan keringat.
19 Dan waktu mereka keluar ke pelataran luar menjumpai umat Tuhan itu, mereka harus menanggalkan pakaian mereka yang mereka pakai dalam menyelenggarakan kebaktian dan menyimpannya dalam bilik-bilik kudus, kemudian mengenakan pakaian yang lain, supaya umat itu jangan menjadi kudus disebabkan kena kepada pakaian imam-imam itu.
20 Rambut mereka tidak boleh dicukur atau dibiarkan tumbuh panjang, melainkan harus dipotong pendek.
21 Imam-imam tidak boleh minum anggur, kalau mereka hendak masuk dalam pelataran dalam.
22 Janda atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya jangan mereka ambil menjadi isteri, tetapi hanya seorang perawan dari keturunan kaum Israel, atau seorang janda imam boleh mereka ambil.
23 Mereka harus mengajar umat-Ku tentang perbedaan antara yang kudus dengan yang tidak kudus dan memberitahukan kepada mereka perbedaan antara yang najis dengan yang tahir.