22 Janda atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya jangan mereka ambil menjadi isteri, tetapi hanya seorang perawan dari keturunan kaum Israel, atau seorang janda imam boleh mereka ambil.
23 Mereka harus mengajar umat-Ku tentang perbedaan antara yang kudus dengan yang tidak kudus dan memberitahukan kepada mereka perbedaan antara yang najis dengan yang tahir.
24 Di dalam sesuatu perkara mereka harus bertindak sebagai hakim dan mereka harus menghakiminya menurut peraturan-peraturan-Ku; mereka harus berpegang pada hukum-hukum-Ku dan ketetapan-ketetapan-Ku pada hari-hari raya-Ku dan menguduskan hari-hari Sabat-Ku.
25 Mereka tidak boleh melihat orang mati oleh karena dengan demikian mereka menjadi najis. Hanya dengan mayat bapaknya atau ibunya, anaknya lelaki atau perempuan, kakak adiknya lelaki, kakak adiknya perempuan yang belum kawin, mereka boleh menajiskan dirinya.
26 Sesudah pentahirannya ia harus menghitung tujuh hari,
27 dan pada hari ia masuk lagi ke tempat kudus, ke pelataran dalam, untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, ia harus mempersembahkan korban penghapus dosanya, demikianlah firman Tuhan ALLAH.
28 Mereka tidak mendapat bagian milik pusaka, sebab Akulah milik pusakanya, dan janganlah berikan kepada mereka tanah milik di Israel, sebab Akulah milik mereka.