16 Tetapi kalau dia tidak mau mengakui kesalahannya, bertemu dengan dia lagi bersama satu atau dua orang saudara seiman yang lain. Hal itu dilakukan supaya seperti peraturan dari Hukum Taurat yang mengatakan, ‘Setiap masalah harus didukung oleh dua atau tiga orang saksi mata, barulah masalah itu bisa diputuskan secara resmi.’