3 Kalau perempuan itu kawin atau berhubungan seks dengan laki-laki lain sementara suaminya masih hidup, peraturan itu mengatakan bahwa dia berzina. Kalau suaminya mati, dia menjadi bebas dari peraturan pernikahan itu. Jadi, kalau perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sesudah suaminya meninggal, dia tidak berzina.