Keluaran 22 BIMK

Peraturan tentang ganti rugi

1 “Siapa yang mencuri seekor sapi atau domba lalu memotongnya atau menjualnya, harus mengganti tiap ekor sapi dengan lima ekor sapi dan tiap ekor domba dengan empat ekor domba.

2-4 Ia harus mengganti barang yang dicurinya. Kalau ia tidak mempunyai apa-apa, ia sendiri akan dijual sebagai budak untuk mengganti barang yang sudah dicurinya. Kalau yang dicuri itu berupa sapi, keledai atau domba, dan ditemukan pada orang itu dalam keadaan hidup, ia harus mengganti setiap ekor ternak dengan dua ekor ternak.Kalau di waktu malam seorang pencuri tertangkap basah dalam sebuah rumah, lalu ia terbunuh, orang yang membunuhnya itu tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi di waktu siang, orang yang membunuhnya dianggap bersalah.

5 Siapa yang membiarkan ternaknya merumput di ladangnya atau di kebun anggurnya, lalu binatang itu berkeliaran dan makan hasil ladang orang lain, maka pemilik binatang itu harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladang atau kebun anggurnya sendiri.

6 Siapa yang membuat api di ladangnya sendiri lalu api itu merambat ke ladang orang lain dan membakar habis gandum yang sedang tumbuh atau berkas-berkas gandum yang baru dipotong, maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi.

7 Umpamanya ada orang yang setuju menyimpan titipan berupa uang atau barang berharga. Tetapi kemudian titipan itu dicuri dari rumahnya. Kalau pencurinya kedapatan, ia harus membayar dua kali lipat.

8 Tetapi kalau pencurinya tidak ditemukan, orang yang dititipi itu harus dibawa ke tempat ibadat, dan di situ ia harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri barang yang dititipkan padanya.

9 Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya.

10 Umpamanya seorang memelihara keledai, sapi, domba atau ternak lain kepunyaan sesamanya. Kemudian ternak itu mati, terluka atau dirampas musuh, padahal tidak ada saksinya.

11 Dalam hal itu ia harus pergi ke tempat ibadat dan bersumpah demi nama Tuhan bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi.

12 Kalau ternak itu dicuri orang lain, maka orang yang memeliharanya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.

13 Kalau ternak itu diterkam oleh binatang buas, orang yang memeliharanya harus menunjukkan sisa-sisa tulangnya sebagai bukti kepada pemiliknya, tak perlu ia membayar ganti rugi untuk binatang itu.

14 Kalau seseorang meminjam seekor ternak lalu ternak itu terluka atau mati pada waktu pemiliknya tidak ada di tempat kejadian itu, yang meminjam harus membayar ganti rugi.

15 Tetapi kalau itu terjadi pada waktu pemiliknya ada di situ, yang meminjam tidak perlu membayar ganti rugi. Kalau ternak itu ternak sewaan, kerugiannya tertutup oleh ongkos sewa.”

Peraturan tentang kesusilaan dan ibadat

16 “Siapa yang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan untuk tidur bersamanya, harus membayar mas kawinnya dan mengawini dia.

17 Tetapi kalau ayahnya tidak mengizinkan lelaki itu kawin dengan anaknya, lelaki itu harus membayar kepada ayah itu uang sebanyak mas kawin untuk seorang anak perawan.

18 Setiap perempuan yang melakukan sihir harus dibunuh.

19 Orang yang bersetubuh dengan binatang harus dibunuh.

20 Siapa yang mempersembahkan kurban kepada ilah-ilah lain kecuali kepada Aku, Tuhan, harus dihukum mati.

21 Janganlah menindas atau berlaku tidak adil terhadap orang asing; ingatlah bahwa dahulu kamu pun orang asing di Mesir.

22 Jangan memperlakukan janda atau anak yatim piatu dengan sewenang-wenang.

23 Kalau kamu menjahati mereka, Aku, Tuhan akan mendengar mereka bila mereka berseru minta tolong kepada-Ku.

24 Aku akan marah dan membunuh kamu dalam perang, sehingga istri-istrimu menjadi janda, dan anak-anakmu menjadi yatim.

25 Kalau kamu meminjamkan uang kepada seorang miskin dari antara bangsa-Ku, janganlah bertindak seperti penagih hutang yang menuntut bunga.

26 Kalau kamu mengambil jubah orang lain sebagai jaminan hutangnya, jubah itu harus kamu kembalikan sebelum matahari terbenam,

27 sebab kain itu adalah milik satu-satunya untuk menghangatkan tubuhnya. Kalau tidak dikembalikan kepadanya, apalagi yang harus dipakainya untuk selimut waktu tidur? Kalau ia berseru minta tolong kepada-Ku, maka Aku akan mendengarnya karena Aku berbelaskasihan.

28 Jangan menyumpahi Allah dan jangan mengutuk pemimpin bangsamu.

29 Pada waktu yang ditentukan, persembahkanlah kepada-Ku sebagian dari hasil gandummu, air anggurmu dan minyak zaitunmu.Serahkanlah kepada-Ku anak-anakmu laki-laki yang sulung,

30 juga sapi dan domba jantan yang pertama lahir. Biarkan binatang-binatang itu tinggal pada induknya selama tujuh hari, lalu serahkanlah kepada-Ku pada hari yang kedelapan.

31 Kamu umat-Ku, sebab itu binatang apa pun yang diterkam oleh binatang buas, tak boleh kamu makan dagingnya; berikan itu kepada anjing-anjing.”