1 “Misalkan seorang laki-laki kawin dengan seorang gadis, dan kemudian tidak menginginkannya lagi karena ia mendapati sesuatu yang memalukan padanya. Lalu laki-laki itu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia dari rumahnya.
2 Kemudian wanita itu kawin dengan seorang laki-laki lain.
3 Tetapi sesudah beberapa waktu laki-laki itu tidak suka lagi kepadanya, lalu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia. Atau mungkin juga suami yang kedua itu meninggal.
4 Dalam kedua hal suami yang pertama tak boleh mengawini wanita itu lagi; ia harus memandangnya sebagai wanita yang sudah dicemarkan. Kalau ia mengawininya juga, perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap Tuhan Allahmu. Kamu tak boleh melakukan dosa sejahat itu di negeri yang diberikan Tuhan kepadamu.”
5 “Seorang laki-laki yang baru saja kawin tak boleh disuruh masuk tentara dan pergi berperang atau melakukan tugas umum lainnya. Ia harus dibebastugaskan selama satu tahun untuk mengurus rumah tangganya dan menyenangkan hati istrinya.
6 Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, janganlah mengambil sebagai jaminan batu yang dipakai orang itu untuk menggiling gandumnya. Dengan mengambil batu itu, kamu merampas alat yang dipakai keluarganya untuk penyambung hidup.
7 Orang yang menculik orang sebangsanya lalu memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.