4 Dalam kedua hal suami yang pertama tak boleh mengawini wanita itu lagi; ia harus memandangnya sebagai wanita yang sudah dicemarkan. Kalau ia mengawininya juga, perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap Tuhan Allahmu. Kamu tak boleh melakukan dosa sejahat itu di negeri yang diberikan Tuhan kepadamu.”