1 Saudara-saudari— khususnya kalian orang Yahudi yang ada di kota Roma, saya mau mengingatkan sesuatu mengenai Hukum Taurat: Peraturan-peraturannya hanya berlaku selama manusia masih hidup.
2 Seperti seorang perempuan yang sudah menikah: Dia harus hidup bersama dengan suaminya selama suaminya itu masih hidup. Tetapi kalau suaminya mati, dia bebas dari peraturan pernikahan yang ada dalam Hukum Taurat.
3 Kalau perempuan itu kawin atau berhubungan seks dengan laki-laki lain sementara suaminya masih hidup, peraturan itu mengatakan bahwa dia berzina. Kalau suaminya mati, dia menjadi bebas dari peraturan pernikahan itu. Jadi, kalau perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sesudah suaminya meninggal, dia tidak berzina.
4 Demikian juga Saudara-saudari, karena kita bersatu dengan tubuh Kristus, kita menganggap bahwa diri kita yang lama sudah mati bersama Dia. Dengan demikian kita sudah bebas dari kewajiban kita untuk hidup menurut Hukum Taurat. Dan kita juga menganggap bahwa diri kita bersatu dengan Dia ketika Dia dihidupkan kembali dari kematian. Dengan demikian kita dibebaskan supaya cara hidup kita memuliakan Allah.