1 Tuhan memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini
2-3 untuk bangsa Israel. Semua binatang yang hidup di darat yang memamah biak dan kukunya terbelah adalah halal dan boleh dimakan.
4-6 Jangan makan unta, pelanduk atau kelinci. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah.
7 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.
8 Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.
9 Kamu boleh makan segala macam ikan yang bersirip dan bersisik.
10-12 Binatang yang hidup di dalam air tetapi tidak bersirip dan tidak bersisik adalah haram, jadi tak boleh dimakan, dan bangkainya tak boleh disentuh.
13-19 Di antara burung-burung, yang berikut ini tak boleh dimakan karena najis: burung rajawali, burung hantu, segala jenis elang, nasar, gagak, burung unta, camar, blekok dan segala jenis bangau, undan, burung kasa dan kelelawar.
20 Semua serangga yang bersayap adalah haram,
21 kecuali yang dapat melompat.
22 Jadi belalang, jangkerik dan belalang hijau boleh dimakan.
23 Tetapi semua serangga lain yang bersayap dan juga merayap adalah haram.
24-28 Seseorang menjadi najis sampai matahari terbenam kalau ia menyentuh bangkai salah seekor binatang ini: binatang yang berkuku, kecuali yang kukunya terbelah dan memamah biak, dan binatang yang berkaki empat dan ada cakarnya. Barangsiapa membawa bangkai binatang jenis itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam.
29-30 Tikus tanah, tikus besar, tikus kecil, kadal, segala jenis katak, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon adalah haram.
31 Barangsiapa menyentuh binatang itu atau bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
32 Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.
33 Apabila bangkai itu jatuh ke dalam belanga tanah, segala yang ada di dalam belanga itu menjadi najis, dan belanga itu harus dipecahkan.
34 Makanan yang kena air dari belanga itu menjadi najis, dan minuman yang ada dalam belanga itu juga menjadi najis.
35 Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis.
36 Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai.
37 Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih.
38 Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis.
39 Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam.
40 Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam.
41-42 Semua binatang yang berkeriapan di atas tanah, baik yang merayap, yang berkaki empat atau berkaki banyak, adalah haram dan tak boleh dimakan.
43 Jangan menajiskan dirimu dengan makan binatang jenis itu.
44 Akulah Tuhan Allahmu, sebab itu jagalah agar kamu tetap suci, karena Aku suci.
45 Akulah Tuhan yang membawa kamu keluar dari Mesir, supaya Aku dapat menjadi Allahmu. Hendaklah kamu suci, karena Aku suci.
46 Itulah peraturan tentang binatang termasuk burung, binatang yang hidup di dalam air dan yang berkeriapan di atas tanah.
47 Kamu harus dapat membedakan antara yang bersih dan yang najis, antara binatang yang boleh dimakan dan binatang yang tidak boleh dimakan.