1 Tuhan memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40-41 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.