Imamat 13:25 BIMK

25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.

Membaca bab lengkap Imamat 13

Lihat Imamat 13:25 dalam konteks