Imamat 13:8 BIMK

8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

Membaca bab lengkap Imamat 13

Lihat Imamat 13:8 dalam konteks