35 Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis.
36 Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai.
37 Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih.
38 Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis.
39 Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam.
40 Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam.
41-42 Semua binatang yang berkeriapan di atas tanah, baik yang merayap, yang berkaki empat atau berkaki banyak, adalah haram dan tak boleh dimakan.