13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam