37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40-41 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.