40-41 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,