44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.