47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,