49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.