35 Barangsiapa menemukan kelapukan di dalam rumahnya, harus melaporkan hal itu kepada imam.
36 Sebelum imam datang memeriksa kelapukan itu, ia harus memerintahkan supaya segala sesuatu dikeluarkan dari rumah itu. Kalau tidak, apa saja yang ada di dalam rumah itu menjadi najis. Lalu imam harus datang
37 untuk memeriksa kelapukan itu. Kalau ada becak-becak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan yang kelihatannya seperti meresap ke dalam tembok,
38 imam harus meninggalkan rumah itu dan membiarkannya terkunci selama tujuh hari.
39 Pada hari yang ketujuh ia harus datang dan memeriksanya lagi. Kalau kelapukan itu menyebar,
40-41 ia harus memerintahkan supaya batu-batu tembok yang kena kelapukan itu dibongkar dan seluruh tembok bagian dalam dikikis. Kikisan plester dan batu-batu itu harus dibuang ke suatu tempat yang najis di luar kota.
42 Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.